PANTAU CRIME – Polisi berhasil menangkap RA (17 tahun), seorang remaja dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung yang menjadi buronan atas kasus pencurian handphone di wilayah Pringsewu.
Ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku tertidur pulas di rumah orang tuanya saat razia.
RA ditangkap saat sedang tidur pulas di rumah orang tuanya. Dia berhasil ditangkap setelah kabur ke pulau Jawa dan baru pulang kampung, ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa 7 Mei 2024.
Menurut Irfan, RA diduga terlibat dalam pencurian 3 unit handphone di sebuah ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022. Handphone yang dicuri antara lain Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Pelaku ini bersama rekannya, TI (20 tahun), warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang telah ditangkap lebih dahulu dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
RA mengaku menerima satu unit handphone hasil curian dan menjualnya seharga Rp. 300 ribu. Uang penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini, RA diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses penyidikan dengan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Karena masih di bawah umur, proses peradilan RA akan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, tambahnya.***