PANTAU CRIME – Gelapnya malam tidak mampu menyembunyikan keberhasilan Tim Opsnal Polsek Natar dalam menangkap seorang pria keji berinisial W (29), yang telah menjadi biang keladi dalam aksi pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, CF (14), seorang tetangga yang tak bersalah.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengungkapkan serentetan kekejaman yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya sekali, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan terkutuk tersebut, di bulan April dan awal Mei 2024, di rumah sang korban.
Sinar harap muncul ketika keluarga korban berani mengungkapkan kekejaman yang menimpa sang putri pada hari Sabtu 4 Mei 2024. Tim penyelidik langsung bergerak cepat, membongkar tabir kelam yang menyelimuti kejahatan tersebut, dan berhasil menangkap pelaku.
W (29) berhasil ditangkap di Dusun 2 Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu 5 Mei 2024. Sungguh tragis, pelaku ternyata adalah tetangga korban, ujar Kapolsek, membawa rasa sesal yang mendalam.
Modus operandi pelaku sungguh licik. Dia menyusup ke rumah korban saat gadis itu sendirian, lalu memaksa untuk menuruti nafsu bejatnya. Barang bukti yang diamankan semakin memperkuat bukti akan kekejaman pelaku:
Kemeja putih seragam SMP milik korban.
Rok sekolah berwarna biru milik korban.
Bra berwarna putih.
Celana pendek berwarna hitam.
Celana dalam berwarna hitam.
Pelaku kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Dia ditahan dan akan dijerat sesuai dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keadilan harus dijunjung tinggi, dan kebenaran Mesti ditegakkan.***