• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Lima Pembobol Warung di Kertosari Tanjung Bintang Digulung Polisi

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 22, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu, 20 Juli 2024.

Keberhasilan pihak kepolisian menangkap kelima pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Tanjung Bintang, Senin, 22 Juli 2024.

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, menindak lanjuti laporan polisi dari pelapor, tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan dan bisa mengungkap pelaku.

“Berhasil diamankan 5 (lima) pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penadah S (41) Warga Sukaraja Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur,” ujarnya.

“Kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut, tersangka ini sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda-beda, Sabtu 20 Juli 2024,” tambahnya.

Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian di gudang warung korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari diaman para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu. Rabu 26 Juni 2024.

Dari aksinya tersebut para pelaku yang dilakukan tidak hanya satu kali waktu tersebut berhasil menggondol rokok merk Rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Yusriandi Yusrin.***
Source: Hidayat
Tags: Polda LampungPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sepekan Ops Patuh Krakatau 2024, Polres Pringsewu Tindak 574 Pelanggar Lalu Lintas

Next Post

Dua Remaja Asal Pesawaran Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu

Next Post

Dua Remaja Asal Pesawaran Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu

Peringatan Hari Anak Nasional, Kapolda Lampung Serukan Pencegahan Kenakalan Remaja Hingga Bahaya Narkoba 

Pembawa Sabu 30 Kg Diamankan Saat Melintas di Gerbang Tol Bakauheni

Inovasi Jaksa Sahabat Nadzir, Kejari Bandar Lampung PKS dengan Kemenag Kota 

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu 157 Kg dari Jaringan Malaysia dan Myanmar

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved