PANTAU CRIME – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Tekab 308 Polda Lampung mengamankan tiga pelaku premanisme modus pungutan liar (punglis) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga pelaku diamankan masing-masing inisal IA, B, dan T. Para pelaku premanisme dibekuk petugas dalam kegiatan gabungan penertiban pungli, premanisme, dan pemerasan.
“Iya telah diamankan 3 pelaku premanisme melancarkan aksi pungutan liar di wilayah hukum Lampung Utara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin, 29 Juli 2024.
Ketiga pelaku premanisme ini, kata Umi, diringkus tim gabungan di dua lokasi berbeda di Jalinsum, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara pada Minggu, 28 Juli 2024 sekira pukul 02.30 sampai 03.30 WIB.
Dari lokasi pertama, tepatnya di Desa Ulak Rengas tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku premanisme insial IA diduga melakukan pungli. Ia diringkus bersamaan dengan 4 unit kendaraan sepeda motor.
Selanjutnya di lokasi kedua, tim gabungan bergerak ke Desa Way Sabuk dan berhasil membekuk 2 pelaku premanisme modus serupa lainnya B dan T. Keduanya diamankan saat melancarkan aksi pungli terhadap kendaraan melintasi lokasi setempat.
“Dari lokasi penangkapan, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Umi.
Lebih lanjut Umi turut mengimbau kepada Masyarakat, khusus para pengemudi kendaraan muatan dapat waspada saat melintasi titik-titik rawan aksi pungli.
Termasuk meminta para korban maupun Masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan tersebut, segera melapor ke kepolisian terdekat.