PANTAU CRIME – Sebanyak 23 narapidana jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipindahkan
ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Para narapidana ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung.
Pemindahan berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024 malam sekitar pukul 19.30 WIB. Proses pemindahan sendiri dijaga ketat dari Satuan Brimob Polda Lampung.
Para personil Brimob Polda Lampung ini menjaga ketat proses pemindahan narapidana dengan persenjataan lengkap.
Puluhan narapidana ini juga ditutup matanya menggunakan lakban. Tangan mereka juga diborgol dengan tangan narapidana lainnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkannya.
“Benar, 23 narapidana narkoba telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandar Lampung. Itu permohonan dari Polda Lampung,” katanya, Jumat, 26 Juli 2024.
Dia menjelaskan ke 23 narapidana yang dipindahkan ini telah mendapatkan vonis majelis hakim dalam persidangan.
“Jadi mereka yang diserahkan ke Nusakambangan ini yang sudah mendapatkan vonis sidang, sehingga Polda Lampung meminta lagi untuk dipindahkan kembali kesana,” jelasnya.
Dia menyampaikan masih ada beberapa narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih ditahan di Lapas Way Hui.