PANTAU CRIME – Dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mesin bajak sawah.
Modusnya tersangka yaitu dengan menyewa mesin bajak sawah.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH., menyatakan kedua tersangka yang di tangkap yaitu warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
“Keduanya kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu, 27 Juli 2024 siang,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Sulasno menyebut kedua pelaku telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang di kelolanya.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu.
Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi.
“Akibat peristiwa ini, kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” kata AKP Sudirman pada Minggu, 28 Juli 2024.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu. Polisi langsung menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp7 juta.
Kapolsek menyatakan dari pengakuan tersangka ternyata kedua pelaku sudah dua kali melakukan penipuan di wilayah Pagelaran. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Kapolsek menjelaskan selain mengamankan kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti: sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.