PANTAU CRIME – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Pulungan Tua Tobing, Senin, 29 Juli 2024.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Menanggapi isi tuntutan jaksa penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Pulungan, Tarmizi mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Atas tuntutan penuntut umum, kami meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan pembelaan,” kata Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan pihaknya akan melakukan pembelaan lantaran kliennya melakukan perbuatan tersebut dengan alasan kelaparan.
“Sebetulnya halnya sepele, dimana terdakwa menjual rongsokan untuk membeli beras karena kelaparan, sehingga ia melakukan hal demikian,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan kronologis peristiwa yang terjadi Pada 24 Februari 2024 lalu di Depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Dimana sehari sebelum kejadian, terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas di daerah Pasar Untung Suropati, kemudian di hari berikutnya terdakwa melintas didepan Indomaret yang ada di Labuhan Ratu.
kemudian terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang dikumpulkannya kepada temannya yang bernama Amat Sugiono (korban) yang juga merupakan tukang rongsok, namun hasil dari mulung tersebut dijual tanpa sepengetahuan terdakwa.
Esoknya saat melintas di daerah tersebut, terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono (korban), kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab dan memilih bersembunyi ditempat gelap didekat Indomaret tersebut.
Setelah menunggu lama akhirnya korban keluar dan dilihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang plastik, kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini mad tega bener nipu saya kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualannya’ kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’
Mendengar jawaban tersebut akhirnya terdakwa dan korban terlibat adu mulut, kemudian terdakwa memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh, setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, terdakwa menusukkannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali, setelah dilakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.***