• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Kesal Akibat Tetangganya Geber-geber Motor, Pelaku Aniaya Korban Hingga Tewas

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 29, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di latar belakangi karena pelaku kesal dengan korban yang menghidupkan sepeda motornya dengan suara keras.

Akibat terganggu, tersangka Arfan Gunawan (27) nekat menganiaya korban Feri Handika (34), tetangganya sendiri hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di Areal Pondok Pesantren Ibnu Mubarak Di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Jumat, 26 Juli 2024 sore sekira pukul 16.00 WIB.

Motif penganiayaan itu terungkap saat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku tersulut emosi karena korban menggeber-geber motornya dengan suara keras didepan rumahnya,” ujar AKP Hasbulloh Kapolsek Gadingrejo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Kapolsek menjelaskan dari pengakuan tersangka Feri Handika, saat emosinya memuncak korban sedang mengupas buah kelapa dibelakang rumahnya. Tak tahan mendengar geberan motor korban, pelaku langsung mendatangi korban dan menyerang dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan korban sempat berlari ke arah mushola namun terus dikejar oleh pelaku.

“Pelaku yang sedang kalap ini terus menyabetkan senjata tajam ke beberapa bagian tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah,” ungkap Kapolsek.

Ia menjelaskan aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak terselamatkan.

“Arfan Gunawan, Pelaku penganiayaan langsung di amankan berselang 30 menit setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga ditemukan dan dijadikan barang bukti,” bebernya.

Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Tags: Polres PringsewuPolsek Gading Rejo
ShareTweetSendShare
Previous Post

23 Narapidana Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Nusakambangan 

Next Post

Polres Lampung Selatan Gelar Mitigasi Geng Motor dan Tawuran

Next Post

Polres Lampung Selatan Gelar Mitigasi Geng Motor dan Tawuran

Dua Tersangka Penggelapan Mesin Bajak Sawah di Tangkap di Kontrakan

Selama Ops Patuh Krakatau 2024, Sebanyak 22.531 Pelanggar Lalulintas di Lampung Ditindak

Satlantas Polresta Bandar Lampung Terapkan Jalur Kanalisasi untuk Pengalihan Arus Kendaraan dan Keselamatan Menuju Sekolah

Pembunuh Tukang Rongsok Dituntut 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Pembelaan

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

July 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved