PANTAU CRIME – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Lampung Timur telah dilaporkan oleh Ys (43 tahun) ke Polres setempat pada Senin, 29 April 2024.
Korban perundungan yang berusia 12 tahun dengan inisial FS telah menjadi korban bullying sejak September 2023 oleh teman sekamarnya di Pondok Pesantren ADAG di wilayah Kecamatan Batanghari.
Ys, ibu korban, menjelaskan bahwa anaknya, FS, telah bersabar menghadapi perlakuan tersebut. Namun, semakin lama, perundungan tersebut berkembang menjadi perundungan fisik dari akhir Februari hingga akhir Maret 2024.
FS tidak berani mengungkapkan masalah ini kepada orang tua, hanya kepada adik dan kakeknya. Namun, Ys dan suaminya mulai curiga ketika melihat anak mereka terlihat trauma ketika ditanya tentang kehidupannya di pondok.
Setelah mendengar cerita dari adik dan kakeknya, Ys bersama suami dan kakek FS melaporkan insiden ini ke Polres Lampung Timur untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Saya dan suami merasa kecewa karena tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak pondok pesantren, jadi saya melapor ke Polres Lampung Timur, saya berharap perundungan ini dapat segera diproses agar tidak terjadi dengan santri lainnya, ungkapnya.
Namun, saat dihubungi melalui telepon genggam, Pengasuh Pondok Pesantren ADAG, Hafis Wahidin, mengklaim bahwa itu bukan perundungan, melainkan aktivitas berlebihan sejumlah santri terhadap FS.
Hafis menambahkan bahwa setelah menerima pengaduan dari wali santri FS, pihak Pondok Pesantren berusaha melakukan mediasi antara Wali Santri Korban dengan Wali Santri yang diduga pelaku.
Meskipun telah berusaha melakukan mediasi antara wali santri, upaya tersebut gagal karena ketidakhadiran wali santri FS. Upaya mediasi akan dijadwalkan kembali untuk mencapai penyelesaian yang tepat, katanya.***