PANTAU CRIME – Unit Tekab 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pengangguran yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku P (33 tahun), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku P (33 tahun) berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan seorang pelajar bernama MFA (13 tahun) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat silver miliknya, ujarnya.
Kejadian bermula saat korban melintas di jalan Dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban dicegat dan dipukul oleh pelaku sebelum motor miliknya dirampas pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Katibung Polres Lamsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2816 DQ tahun 2021 berwarna silver.
Aksi pencurian yang disertai kekerasan ini melanggar Pasal 365 KUHPidana dan dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun, terangnya.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polsek Katibung kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada para pelajar yang menjadi korban kejahatan jalanan.***