PANTAU CRIME – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang oknum dari sebuah LSM yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pemerasan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (28/4), mengumumkan bahwa tersangka, yang memiliki inisial AK dan beralamat di Kecamatan Pasir Sakti, berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap SY, seorang Kepala Dusun di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4) sebelumnya.
Kejadian tersebut diduga terjadi ketika tersangka, AK (40 tahun), mengancam korban karena diduga telah mengambil bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya dimiliki oleh salah satu warga, namun dialihkan kepada pihak lain.
Tersangka mengancam akan membawa kasus pengalihan bantuan sosial PKH tersebut ke jalur hukum, sehingga membuat korban merasa ketakutan.
Selanjutnya, sebagai syarat penyelesaian masalah, tersangka meminta uang sebesar 20 juta rupiah kepada korban.
Terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebesar 10 juta rupiah kepada tersangka, namun segera melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan dengan menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.***