PANTAU CRIME – Warga Dusun 2, Rt 08, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, mengeluhkan pencemaran limbah yang diduga berasal dari usaha penjemuran tripang milik Aeb pada Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut sejumlah warga, limbah tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan lingkungan, menyebabkan kondisi udara di sekitar pemukiman menjadi tidak sehat.
Nanik, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa bau busuk dari pipa pembuangan limbah yang bocor sangat mengganggu. Limbah tersebut bahkan mengalir ke sawah miliknya, menyebabkan kerugian bagi tanaman dan kesehatan keluarganya.
Tolong perhatikan lagi pipa pembuangan limbahnya, jangan sampai bocor. Sangat merugikan saya dan keluarga jika limbah mengalir ke sawah, bisa membuat rumput layu dan menyebabkan gatal-gatal, keluhnya.
Agus, warga lainnya, juga mengalami dampak serupa akibat limbah tersebut. Dia berharap pemilik usaha lebih memperhatikan pembuangan limbahnya, terutama setelah keluhan warga yang telah disampaikan sebulan yang lalu.
Di samping itu, limbah tersebut juga mengganggu pemakaman umum yang dilintasi oleh warga yang merasa terganggu dengan bau tidak sedapnya.
Pemilik usaha, Aeb, mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin lingkungan dan dari instansi terkait. Namun, ia mengatakan bahwa sedang berusaha untuk mengurus perizinan tersebut.
Sementara itu, warga sekitar membenarkan bahwa bau limbah tersebut sangat mengganggu, terutama di musim penghujan. Mereka juga menyayangkan perlakuan pemilik usaha yang membiarkan limbah mencemari lingkungan sekitar, termasuk pemakaman umum.
Pemerintah setempat diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menangani masalah ini demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.***