PANTAU CRIME – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur dan Polsek Batanghari Nuban berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan bahwa tersangka bernama MF (24 tahun), beralamat di Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Batanghari Nuban pada tempat dan waktu yang berbeda, ungkap Kapolres pada Selasa (7/5).
Lebih kurang dalam waktu dua jam, pada Februari 2024, tersangka diduga mencuri sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi BE 2660 NDD milik IB (43 tahun), warga Kecamatan Batanghari Nuban. Kemudian, pada bulan Maret 2024, tersangka juga diduga mencuri dua unit telepon genggam milik AT (47 tahun) dan istrinya, juga warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka di Kota Metro. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, dan pahat besi juga telah diamankan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tambah Kapolres.***