• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, July 6, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Organisasi Pers dan Jurnalis Lampung Utara Bergerak Bersama Melawan Kriminalisasi Wartawan

DindabyDinda
May 8, 2024
in Kriminal
A A
Organisasi Pers dan Jurnalis Lampung Utara Bergerak Bersama Melawan Kriminalisasi Wartawan

PANTAU CRIME – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan di Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan menjadi perhatian serius bagi organisasi pers dan jurnalis. Sebagai respons terhadap hal ini, mereka menggelar rapat dadakan pada Selasa, 7 Mei 2024.

Rapat tersebut merupakan upaya bersama untuk menolak penetapan tersangka terhadap Fran Klin, seorang wartawan di Lampung Utara, terkait liputannya mengenai konflik tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur. Wartawan tersebut dituduh terlibat dalam keributan antara warga dan oknum TNI AL.

Acara rapat ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan organisasi pers, seperti Ketua Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), dan Komite Wartawan Indonesia (KWI), serta banyak awak media lainnya.

Pada rapat tersebut, disampaikan bahwa tuduhan terhadap wartawan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang benar. Sejumlah saksi dan bukti otentik menunjukkan bahwa wartawan tersebut tidak bersalah. Namun, berkasnya tetap dilanjutkan ke kejaksaan negeri Kotabumi dengan dakwaan Pasal 170 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menegaskan penolakan terhadap kriminalisasi wartawan tersebut dan menuntut agar kasus tersebut dihentikan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik.

Defrizan, S.E., sebagai perwakilan para tokoh pers, menegaskan perlunya perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan. Dia menyatakan bahwa mereka akan melakukan aksi solidaritas untuk memperjuangkan pembebasan wartawan tersebut tanpa syarat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Agustus 2023, dan kini menjadi sorotan bagi insan pers dan organisasi pers di seluruh Indonesia. Mereka berencana untuk mengadakan pertemuan besar guna menyampaikan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di Lampung Utara.***

Tags: Kriminalisasi WartawanLampung utaraMenggelar Rapat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tersangka Spesialis Pencurian Dibekuk oleh Tim Gabungan Polres Lampung Timur

Next Post

Tragedi di Kolam Ikan: Warga Padang Rejo Pagelaran Ditemukan Meninggal

Next Post
Tragedi di Kolam Ikan: Warga Padang Rejo Pagelaran Ditemukan Meninggal

Tragedi di Kolam Ikan: Warga Padang Rejo Pagelaran Ditemukan Meninggal

Sopir Diringkus karena Aksi Congkel, Tersangka Diciduk Polsek Jati Agung

Sopir Diringkus karena Aksi Congkel, Tersangka Diciduk Polsek Jati Agung

Tersangka DPO Curanmor Ditangkap di Rumah Sakit, Ditemukan Uang Palsu

Tersangka DPO Curanmor Ditangkap di Rumah Sakit, Ditemukan Uang Palsu

Menghindari Penipuan Investasi: Langkah-langkah yang Perlu Diambil

Menghindari Penipuan Investasi: Langkah-langkah yang Perlu Diambil

Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Tersangka di Lampung Timur

Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Tersangka di Lampung Timur

Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

July 6, 2025
Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Motor di Hajimena, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Motor di Hajimena, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

July 6, 2025
Tersinggung Candaan, Pria 60 Tahun Habisi Sopir Travel dan Buang Mayatnya di Jati Agung

Tersinggung Candaan, Pria 60 Tahun Habisi Sopir Travel dan Buang Mayatnya di Jati Agung

July 6, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved