PANTAU CRIME – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan di Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan menjadi perhatian serius bagi organisasi pers dan jurnalis. Sebagai respons terhadap hal ini, mereka menggelar rapat dadakan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Rapat tersebut merupakan upaya bersama untuk menolak penetapan tersangka terhadap Fran Klin, seorang wartawan di Lampung Utara, terkait liputannya mengenai konflik tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur. Wartawan tersebut dituduh terlibat dalam keributan antara warga dan oknum TNI AL.
Acara rapat ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan organisasi pers, seperti Ketua Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), dan Komite Wartawan Indonesia (KWI), serta banyak awak media lainnya.
Pada rapat tersebut, disampaikan bahwa tuduhan terhadap wartawan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang benar. Sejumlah saksi dan bukti otentik menunjukkan bahwa wartawan tersebut tidak bersalah. Namun, berkasnya tetap dilanjutkan ke kejaksaan negeri Kotabumi dengan dakwaan Pasal 170 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menegaskan penolakan terhadap kriminalisasi wartawan tersebut dan menuntut agar kasus tersebut dihentikan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik.
Defrizan, S.E., sebagai perwakilan para tokoh pers, menegaskan perlunya perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan. Dia menyatakan bahwa mereka akan melakukan aksi solidaritas untuk memperjuangkan pembebasan wartawan tersebut tanpa syarat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Agustus 2023, dan kini menjadi sorotan bagi insan pers dan organisasi pers di seluruh Indonesia. Mereka berencana untuk mengadakan pertemuan besar guna menyampaikan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di Lampung Utara.***