PANTAU CRIME —Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menjelaskan bahwa seorang tersangka terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah SP (40), warga Kecamatan Waway Karya.
Tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian pada Rabu 8 Mei 2024 di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ujar Kapolres, Kamis 9 Mei 2024
Dari tersangka tersebut, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Tersangka beserta barang bukti, berupa sabu seberat 0.47 gram, 1 bungkus kotak rokok merek Sampurna Mild, dan 1 unit ponsel Nokia, saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tambah Kapolres.***