PANTAU CRIME – Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TRP, yang beralamat di Jalan M Yunus, Gang Waru, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Pria 30 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2024 malam aras tuduhan penjambretan di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan menjelaskan, bahwa aksi pelaku TRP gagal setelah ia dan korban terjatuh dari motor saat berusaha merampas tas korban.
“Aksi tarik-menarik tas terjadi sehingga keduanya terjatuh, baik sepeda motor korban maupun pelaku,” kata Ipda Alan Ridwan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Peristiwa ini terjadi ketika korban dan rekannya sedang dalam perjalanan pulang pada Senin malam. Mereka diikuti oleh TRP, yang mengendarai motor Honda Beat putih-hitam. Saat mereka melewati jalan yang sepi, TRP mencoba merampas tas yang dipegang korban.
“Ketika melintas di jalan yang agak sepi, barulah pelaku melakukan aksinya dengan mencoba mengambil tas yang dipegang korban,” jelas Alan.
Upaya perampasan menyebabkan pertarungan tas antara korban dan pelaku, yang berujung pada jatuhnya kedua belah pihak dari motor mereka.
Korban kemudian berteriak minta tolong, dan warga sekitar segera datang membantu. Warga berhasil mengamankan TRP di tempat kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di lutut kanan akibat jatuh dari motor.
“Pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan aksi penjambretan, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” ungkap Alan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih-hitam dengan nomor polisi BE 3891 CL dan tas hitam milik korban. Di dalam tas tersebut ditemukan satu unit handphone merk Oppo, gelang emas seberat 5 gram, dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu.***