PANTAU CRIME – Aparat Polsek Telukbetung Utara mengamankan seorang pengedar narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu.
Pelaku berinisial MY (19) diamankan pada Rabu, 31 Juli 2024 pagi di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Dari tangan pelaku MY, Polisi menyita Narkoba jenis ganja seberat 9 Kg dan Sabu seberat 241 gram.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan pelaku MY berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kita lakukan upaya penyelidikan dan kami berhasil mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut,” kata Abdul Waras didampingi Kasat Narkoba Kompol Gigih dan Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Yoffie saat melakukan Konferensi Pers di Mapolsek setempat, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dijelaskan Kapolresta, bahwa MY ditangkap saat sedang menaruh barang yang dibungkus lakban coklat, di sebuah gorong-gorong dekat pemakaman umum tersebut.
“Saat digeladah, bungkusan coklat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam 10 potongan sedotan warna hitam,” jelasnya.
“Awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus kita lakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas kembali berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame,” sambung Abdul Waras.
Kapolresta melanjutkan bahwa didalam rumah kontrakan pelaku MY, yang terletak di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung, petugas kembali menemukan 1 dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.
Selain ganja, Polisi juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana didalam rumah kontrakan pelaku tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan,” sebutnya.
Pelaku MY mendapatkan penghasilan sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya, untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.
Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Kota Bandar Lampung.
Selain pelaku MY, Polisi juga berhasil menyita 7 paket besar Narkotika jenis Ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis Ganja, 2 paket besar berisikan narkoba jenis sabu, 4 paket sedang berisikan sabu, 10 paket Kecil narkoba jenis sabu yang di masukan di plastik sedotan warna Hitam, 1 kantong plastik hitam besar batang jenis Ganja, 1 buah timbangan besar, 1 buah timbangan digital, 1 unit kendaraan Motor Honda Beat dengan warna Abu- Abu dan puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran.