• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 20, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Polsek Telukbetung Utara Amankan Pengedar Narkoba, 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu Disita

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
August 2, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Aparat Polsek Telukbetung Utara mengamankan seorang pengedar narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu.

Pelaku berinisial MY (19) diamankan pada Rabu, 31 Juli 2024 pagi di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku MY, Polisi menyita Narkoba jenis ganja seberat 9 Kg dan Sabu seberat 241 gram.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan pelaku MY berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, kita lakukan upaya penyelidikan dan kami berhasil mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut,” kata Abdul Waras didampingi Kasat Narkoba Kompol Gigih dan Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Yoffie saat melakukan Konferensi Pers di Mapolsek setempat, Jumat, 2 Agustus 2024.

Dijelaskan Kapolresta, bahwa MY ditangkap saat sedang menaruh barang yang dibungkus lakban coklat, di sebuah gorong-gorong dekat pemakaman umum tersebut.

“Saat digeladah, bungkusan coklat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam 10 potongan sedotan warna hitam,” jelasnya.

“Awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus kita lakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas kembali berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame,” sambung Abdul Waras.

Kapolresta melanjutkan bahwa didalam rumah kontrakan pelaku MY, yang terletak di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung, petugas kembali menemukan 1 dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.

Selain ganja, Polisi juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana didalam rumah kontrakan pelaku tersebut.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan,” sebutnya.

Pelaku MY mendapatkan penghasilan sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya, untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.

Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Selain pelaku MY, Polisi juga berhasil menyita 7 paket besar Narkotika jenis Ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis Ganja, 2 paket besar berisikan narkoba jenis sabu, 4 paket sedang berisikan sabu, 10 paket Kecil narkoba jenis sabu yang di masukan di plastik sedotan warna Hitam, 1 kantong plastik hitam besar batang jenis Ganja, 1 buah timbangan besar, 1 buah timbangan digital, 1 unit kendaraan Motor Honda Beat dengan warna Abu- Abu dan puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 Tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***
Tags: Polda LampungPolresta Bandar LampungPolsek Telukbetung UtaraSatresnarkoba polresta bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tak Kapok, Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Next Post

Polres Lampung Utara Cegah Tawuran dan Geng Motor Melalui Mitigasi

Next Post

Polres Lampung Utara Cegah Tawuran dan Geng Motor Melalui Mitigasi

 Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

 Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

Dandim 0422/LB Hadiri Pisah Sambut Kapolres Lampung Barat

Kapolres Lampung Selatan Ajak Ciptakan Kondisi Aman dan Sejuk Pilkada 2024

Dua Pencuri Kabel LAN di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap Polisi

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

June 19, 2025
Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

June 19, 2025
Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

June 19, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved