• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, July 6, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Berujung Tragis

DindabyDinda
May 4, 2024
in Kriminal
A A
Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Berujung Tragis

PANTAU CRIME – Aksi jambret yang terjadi di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, Lampung pada Jumat 19 April 2024 menyisakan duka. Namun, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (21) dan FA (33). AR ditangkap di rumahnya di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, sementara FA diamankan di rumah kontrakannya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ungkap Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, Jumat 3 Mei 2024.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone milik korban penjambretan, Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15) warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Barang bukti lainnya termasuk satu unit sepeda motor Honda CRF dan pakaian yang digunakan saat kejahatan terjadi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja keras anggota polisi yang melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan. Upaya penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang diduga dilewati para pelaku.

Menurut Wakapolres, salah satu dari dua pelaku yang ditangkap telah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam wawancara, tersangka FR mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta karena di ajak FA. Kedua pelaku juga mengakui belum bisa menjual handphone hasil kejahatan karena belum bisa membuka kode yang terpasang di handphone milik korban.

Kejadian pada 19 April 2024 menyebabkan korban, Dini Nur Azizah (14), tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, Nadrotul Hasanah (15), mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat umum yang mengharapkan penegakan hukum yang tegas.***

Tags: Dua PelakuJambretLampung Tengah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Buruh Harian Lepas Ditangkap karena Pencurian: Unit Reskrim Polsek Katibung Berhasil Menyergap

Next Post

Pemkab Lampung Selatan Raih Opini WTP untuk Ke-8 Kalinya Secara Berturut-turut

Next Post
Pemkab Lampung Selatan Raih Opini WTP untuk Ke-8 Kalinya Secara Berturut-turut

Pemkab Lampung Selatan Raih Opini WTP untuk Ke-8 Kalinya Secara Berturut-turut

222 Personil Dikerahkan: Polda Lampung Amankan Krui Pro World Surf 2024

222 Personil Dikerahkan: Polda Lampung Amankan Krui Pro World Surf 2024

Tim Puslabfor Polri Diturunkan: Dalami Kasus Kebakaran di Candimas Natar

Tim Puslabfor Polri Diturunkan: Dalami Kasus Kebakaran di Candimas Natar

Tragedi Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, Satu Pelajar Tewas

Tragedi Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, Satu Pelajar Tewas

Dua Warga Sukoharjo Ditangkap karena Peredaran Obat Terlarang, Ancaman Penjara 20 Tahun

Dua Warga Sukoharjo Ditangkap karena Peredaran Obat Terlarang, Ancaman Penjara 20 Tahun

Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

July 6, 2025
Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Motor di Hajimena, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Motor di Hajimena, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

July 6, 2025
Tersinggung Candaan, Pria 60 Tahun Habisi Sopir Travel dan Buang Mayatnya di Jati Agung

Tersinggung Candaan, Pria 60 Tahun Habisi Sopir Travel dan Buang Mayatnya di Jati Agung

July 6, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved