PANTAU CRIME – Aksi jambret yang terjadi di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, Lampung pada Jumat 19 April 2024 menyisakan duka. Namun, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (21) dan FA (33). AR ditangkap di rumahnya di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, sementara FA diamankan di rumah kontrakannya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ungkap Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, Jumat 3 Mei 2024.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone milik korban penjambretan, Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15) warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Barang bukti lainnya termasuk satu unit sepeda motor Honda CRF dan pakaian yang digunakan saat kejahatan terjadi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja keras anggota polisi yang melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan. Upaya penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang diduga dilewati para pelaku.
Menurut Wakapolres, salah satu dari dua pelaku yang ditangkap telah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam wawancara, tersangka FR mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta karena di ajak FA. Kedua pelaku juga mengakui belum bisa menjual handphone hasil kejahatan karena belum bisa membuka kode yang terpasang di handphone milik korban.
Kejadian pada 19 April 2024 menyebabkan korban, Dini Nur Azizah (14), tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, Nadrotul Hasanah (15), mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat umum yang mengharapkan penegakan hukum yang tegas.***