PANTAU CRIME – Dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjadi pengedar pil jenis Hexymer dan tramadol. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 Wib.
Kedua pelaku, RDW (25) warga Pekon Sukoharjo III dan PP (21) warga Pekon Sukoharjo II, ditangkap di rumah masing-masing. Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terkait peredaran pil Hexymer dan tramadol tanpa resep dokter di kalangan remaja dan orang dewasa.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedar dan langsung melakukan penangkapan, ujar Raymond melalui rilis humasnya pada Sabtu 4 Mei 2024.
Dari penangkapan RDW, polisi menyita 67 butir Hexymer dan 6 butir tramadol yang disimpan dalam tas hitam beserta 1 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi. Sementara dari pelaku PP, polisi menyita 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan 1 unit ponsel.
Kedua pelaku mengaku telah setengah tahun terlibat dalam bisnis jual beli obat terlarang tersebut, yang biasanya dibeli secara online melalui media sosial.
Mereka dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berpotensi menjebloskan mereka ke penjara selama 20 tahun.***