PANTAU CRIME – Tidak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Katibung untuk berhasil menangkap seorang buruh harian lepas, S (39), pada Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Maryadi (29), warga Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Saat ditangkap, tersangka berada di tangan warga Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dari tangannya, disita satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi BE 2531 DBI, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dan satu buah pahat yang digunakan dalam aksinya.
Pencurian terjadi di rumah korban pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela samping yang dirusaknya, kemudian mengambil harta benda korban sebelum keluar melalui pintu depan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti, ujar Kapolsek.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Katibung sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***