PANTAU CRIME – IF (23), warga Jalan WR. Supratman, Gang Petojo, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, tak berkutik saat petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada Senin, 27 Juli 2024 dini hari.
Saat ditangkap, Polisi juga menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku IF di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, bahwa pelaku IF sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.
“Yang bersangkutan merupakan Residivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024 kemarin,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Kamis, 1 Agustus 2024.
Gigih menambahkan bahwa, pelaku IF mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM (DPO).
“Dia ini (IF) kerja sama dengan LM (DPO), nanti kalo barang habis terjual, barulah uangnya di setorkan,” jelas Gigih.
Hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sales obat obatan ini, bisa meraup keuntungan sampai 2 juta rupiah, apabila barang haram tersebut bisa habis terjual.
“Ini paket yang kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual,” terang Gigih.
Selain pelaku, petugas juga berhasil 24 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bersih 9 Gram, 7 buah plastik bening, 2 unit hand phone dan 1 buah kotak rokok.