• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Tak Kapok, Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
August 1, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – IF (23), warga Jalan WR. Supratman, Gang Petojo, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, tak berkutik saat petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada Senin, 27 Juli 2024 dini hari.

Saat ditangkap, Polisi juga menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku IF di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, bahwa pelaku IF sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.

“Yang bersangkutan merupakan Residivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024 kemarin,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Kamis, 1 Agustus 2024.

Gigih menambahkan bahwa, pelaku IF  mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM (DPO).

“Dia ini (IF) kerja sama dengan LM (DPO), nanti kalo barang habis terjual, barulah uangnya di setorkan,” jelas Gigih.

Hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sales obat obatan ini, bisa meraup keuntungan sampai 2 juta rupiah, apabila barang haram tersebut bisa habis terjual.

“Ini paket yang kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual,” terang Gigih.

Selain pelaku, petugas juga berhasil 24 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bersih 9 Gram, 7 buah plastik bening, 2 unit hand phone dan 1 buah kotak rokok.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.***
Tags: Polresta Bandar LampungSatresnarkoba polresta bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

KSKP Bakauheni Bersama Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

Next Post

Polsek Telukbetung Utara Amankan Pengedar Narkoba, 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu Disita

Next Post

Polsek Telukbetung Utara Amankan Pengedar Narkoba, 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu Disita

Polres Lampung Utara Cegah Tawuran dan Geng Motor Melalui Mitigasi

 Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

 Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

Dandim 0422/LB Hadiri Pisah Sambut Kapolres Lampung Barat

Kapolres Lampung Selatan Ajak Ciptakan Kondisi Aman dan Sejuk Pilkada 2024

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved