• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, May 19, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

KSKP Bakauheni Bersama Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
August 1, 2024
in Hukum, Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersinergi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular piton. Kulit ular asal Pekanbaru diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan.

“Penggagalan penyelundupan kulit ular ini berkat sinergi Karantina Lampung dengan KSKP Bakauheni saat melakukan pengawasan rutin. Tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya,” kata Donni Muksydayan selaku Kepala Karantina Lampung, Rabu, 31 Juli 2024.

Lebih lanjut Donni menjelaskan, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung tengah melakukan investigasi lebih lanjut.

“Saya apresiasi semua pihak yang terus bersinergi di lapangan dalam pengawasan karantina, khususnya kepada KSKP Bakauheni atas penggagalan ini. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, perkuat sinergi untuk melaksanakan peraturan perkarantinaan,” tambah Donni.

Secara terpisah Akhir Santoso selaku Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pun menjelaskan kronologi kejadian. Penyelundupan terbongkar saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan muatan barang atau ‘sea port’ Bakauheni.

“Minggu tanggal 28 Juli sekitar pukul dua belas siang, petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang. Petugas mendapati enam ratus lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran,” ujar Akhir.

Supir truk tronton berinisial S kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus lapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

“Lalu lintas kulit ular jenis piton harus dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Di antaranya sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina,” pungkasnya.***
Tags: barantinaKskp bakauheni
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengatasi Bahaya Phishing Panduan Langkah-demi-Langkah

Next Post

Tak Kapok, Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Next Post

Tak Kapok, Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Polsek Telukbetung Utara Amankan Pengedar Narkoba, 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu Disita

Polres Lampung Utara Cegah Tawuran dan Geng Motor Melalui Mitigasi

 Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

 Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

Dandim 0422/LB Hadiri Pisah Sambut Kapolres Lampung Barat

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Premanisme Lewat Call Center dan WA 24 Jam

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Premanisme Lewat Call Center dan WA 24 Jam

May 19, 2025
Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Warga Candiretno Terima Bantuan Sosial dari Pemkab Pringsewu

Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Warga Candiretno Terima Bantuan Sosial dari Pemkab Pringsewu

May 18, 2025
Pelaku Penusukan di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Pelaku Penusukan di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

May 18, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved