• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Cinta Ditolak, Pria 42 Tahun Bakar Teman Wanitanya di Bandar Lampung

MeldabyMelda
February 7, 2025
in Hukum
A A
Cinta Ditolak, Pria 42 Tahun Bakar Teman Wanitanya di Bandar Lampung

PANTAU CRIME – Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polresta Bandar Lampung. Sebelumnya, sebuah insiden terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Tri Wulandari mengalami luka bakar akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku P alias AP (42) yang ditangkap atas kerjasama dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

—

*Kronologi Kejadian*

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika korban sedang berada di lokasi kejadian. “Pelaku yang telah mengenal korban mendekatinya dan melakukan tindakan berbahaya dengan menyiramkan cairan yang mudah terbakar sebelum menyalakan api yang menyebabkan korban terbakar,” kata Sidauruk, Kamis, 6 Februari 2025. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian.

—

*Hubungan Pelaku dan Korban*

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sidauruk, bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, terdapat perbedaan pandangan yang diduga menjadi pemicu konflik. Pelaku sebelumnya pernah menyampaikan permintaan kepada korban terkait pekerjaannya, tetapi korban tetap pada keputusannya. Hal ini diduga menyebabkan ketegangan di antara keduanya hingga akhirnya berujung pada insiden yang tidak diharapkan ini.

—

*Penyidikan dan Barang Bukti*

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
– Satu baju berwarna putih
– Satu celana jeans
– Satu jaket jeans

—

*Tindakan Hukum*

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu menurut pengakuan tersangka AP, bahwa kejadian tersebut dipicu atas cintanya yang ditolak oleh korban. Tersangka pun sudah merencanakan melakukan perbuatan tersebut. “Iya, ditolak,” singkatnya.***

Source: MELDA
Tags: Bandar LampungKekerasanKorbanPelakuPolresta Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aksi Jilid 2: Desak Bareskrim Periksa Elah Karmilah, Mahasiswa Siap Kawal Kasus Judi Online Komdigi

Next Post

Polres Lampung Selatan Perketat Keamanan Pantai, Antisipasi Rip Current Saat Libur Lebaran

Next Post
Polres Lampung Selatan Perketat Keamanan Pantai, Antisipasi Rip Current Saat Libur Lebaran

Polres Lampung Selatan Perketat Keamanan Pantai, Antisipasi Rip Current Saat Libur Lebaran

Melindungi Diri dari Kejahatan Jalanan: Panduan Praktis

Melindungi Diri dari Kejahatan Jalanan: Panduan Praktis

Lapas Narkotika Bandar Lampung dan Ditresnarkoba Polda Lampung Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Lapas Narkotika Bandar Lampung dan Ditresnarkoba Polda Lampung Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Dua Pengedar Sabu di Pesawaran Ditangkap Polda Lampung, Sembunyi di Kebun Durian

Dua Pengedar Sabu di Pesawaran Ditangkap Polda Lampung, Sembunyi di Kebun Durian

Polda Lampung Perkuat Layanan Pengaduan Digital 24 Jam untuk Masyarakat

Polda Lampung Perkuat Layanan Pengaduan Digital 24 Jam untuk Masyarakat

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

July 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved