PANTAU CRIME – Tim Tekab Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, AP (28), pada Senin, 19 Agustus 2024. Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, mengonfirmasi penangkapan pelaku AP yang merupakan warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. “Pelaku AP (28) kami amankan di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan,” ujar AKP Aos Kusni Palah.
Pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gudang yang terletak di Jalinsum, Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Pelaku merusak gembok pintu utama gudang dan mencuri berbagai peralatan bengkel, termasuk genset dan alat-alat lainnya.
Kejadian ini terungkap ketika korban, Julihar Sinaga, memeriksa bengkelnya pada Minggu, 18 Agustus 2024. Saat itu, korban menemukan pintu utama dalam keadaan tertutup namun gemboknya sudah rusak, dan sejumlah peralatan bengkel hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung.
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu buah gembok dalam keadaan rusak, satu buah alat gerinda, beberapa keping plat mobil, dan beberapa peralatan atau kunci bengkel kendaraan. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan barang curian lainnya yang mungkin masih tersebar.***