PANTAU LAMPUNG– Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor (curanmor) pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah makan di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Keempat pelaku yang diamankan adalah RW (18) dari Pekon Menggala, HS (17) dari Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) dari Pekon Kampung Baru, dan IS (34) dari Pekon Bandar Sukabumi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan hanya satu jam setelah mereka mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan. Motor tersebut milik Egis Camelia (22), seorang warga setempat.
“Keempat tersangka ditangkap saat sedang makan di rumah makan setelah melakukan aksi pencurian. Sepeda motor yang dicuri sebelumnya diparkir di depan kios laundry dengan kunci kontak masih terpasang, sementara pemiliknya masuk ke dalam rumah untuk mengantarkan barang,” ungkap Kompol Rohmadi.
Kompol Rohmadi juga menambahkan bahwa dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Para pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut. RW, HS, dan IS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan CA berfungsi sebagai penjual hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah melakukan pencurian di belasan lokasi di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***