PANTAU CRIME- Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (33), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII, Kebun Bergen Afdeling II, Desa Purwadadi Dalam. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil ditangkap setelah aksi mencurinya terpergok oleh petugas keamanan PTPN I saat melakukan patroli rutin.
“Saat patroli di sekitar Afdeling, petugas mendapati seorang pria tengah mengumpulkan getah karet. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa getah karet seberat kurang lebih 20 kilogram dan satu ember putih,” jelas Kompol M. Samsari.
Akibat perbuatan tersebut, pihak PTPN I Regional VII Bergen mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp320.000. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan kini tengah diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Kapolsek.***