PANTAU CRIME – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, yang berinisial Is, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan kasus pelecehan terhadap wanita. Korban dalam kasus ini adalah DT, seorang anggota rombongan tenaga kesehatan yang tengah melakukan sosialisasi di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Pantau Media Group pada Minggu, 25 Agustus 2024, Is, yang menjabat sebagai Kepala Desa Palas Bangunan, diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindakan cabul. Menurut informasi, Is telah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian, namun ia tidak hadir pada pemanggilan pertama.
“Kabarnya sudah dua kali dipanggil Polda, dan yang pertama dia tidak hadir,” ungkap seorang warga Palas yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di kantor Pantau Media Group di Jalan Cinta, Kalianda. Sumber lain dari Desa Palas Bangunan menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Jumat di kantor desa saat waktu shalat Jumat.
“Saya juga mendapatkan informasi dari orang lain bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat di kantor desa,” kata sumber yang sama, namun tidak merinci waktu pastinya.
Informasi yang diterima Pantau Media Group juga mengindikasikan bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya, dengan dugaan bahwa Is mungkin terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Sebuah berita online sempat memuat judul “Heboh Diduga Oknum Kades di Palas Lakukan Pelanggaran 289,” namun berita tersebut telah dihapus. Dalam berita yang sempat tayang, dikatakan bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi di kediaman korban.
Sumber Pantau Media Group di Polda Lampung menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap oknum kepala desa tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Saat dihubungi melalui dua nomor yang terdaftar atas nama Is, tidak ada jawaban yang diterima. Begitu pula, Jarwanto, salah seorang petinggi desa setempat, tidak mengangkat telepon dan tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim oleh tim kami.***