PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap TP (67), seorang petani di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari RH, ibu korban, yang menyatakan bahwa putrinya IW (10) menjadi korban tindakan cabul tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB di kediaman tersangka. “Kami segera melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan resmi dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kronologi kejadian bermula pada 21 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban sedang berada di kamar mandi rumahnya. Tanpa diduga, tersangka TP yang merupakan tetangga korban, masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan tidak pantas. Aksi tersebut diketahui oleh RH, ibu korban, yang langsung memanggil saksi untuk melihat kejadian itu.
Setelah kejadian, RH segera melapor ke Polres Tanggamus karena khawatir dengan kondisi psikologis dan keamanan anaknya. “Ibu korban merasa sangat cemas dan segera meminta perlindungan hukum untuk anaknya,” tambah AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Akibat perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Dalam pemeriksaan, TP menyatakan penyesalannya dan mengklaim tidak sadar atas perbuatannya. “Saya khilaf dan tidak sadar melakukan itu,” ujarnya.
Polres Tanggamus berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan untuk melindungi hak-hak korban. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap lingkungan sekitar demi mencegah kejahatan terhadap anak.***