PANTAU CRIME– Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan dua pria di bawah umur, AM (17) dan RY (16), terkait kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka AM adalah warga Kecamatan Pringsewu, sementara RY berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur.
“Para pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM, milik Rama Saputra (26),” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (20/8/2024) siang.
Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat sepeda motor diparkir di depan kosan korban di Kelurahan Pringsewu Barat. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melihat postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meskipun motor tersebut telah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor yang dijual mungkin terkait dengan miliknya yang hilang.
“Korban berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor tersebut. Saat hendak bertemu dengan penjual, korban telah menghubungi pihak kepolisian. Kami kemudian bertemu pelaku di sebuah rumah kos di Pringsewu Selatan,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa dokumen dan nomor mesin sepeda motor yang ditawarkan identik dengan motor milik korban yang hilang. Selain itu, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dan telah dibongkar serta dioplos dengan sepeda motor lain untuk dijual,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan AM, pihak kepolisian juga menangkap RY, yang diduga membantu dalam proses pencurian dan pengoplosan sepeda motor. Kompol Rohmadi menambahkan bahwa AM ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.***