PANTAU CRIME – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan baru-baru ini berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai HDW (51), warga Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, ketika HDW sedang berada di sebuah tempat tambal ban. HDW, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri, dilaporkan telah menukar lima velg dan delapan ban dari kendaraan dump truck yang ia kendarai.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa HDW diberikan kepercayaan untuk mengoperasikan dump truck berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9415 AJ. Namun, HDW menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menukar velg dan ban kendaraan, termasuk empat ban merek Blacklion, dua ban merek Swallow, dan dua ban merek Leag, semua berukuran ring 18.
Akibat tindakannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HDW tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima velg dump truck ukuran 800 dan delapan buah ban fuso ring 18. Tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Polisi juga telah menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan kasus ini masih berlangsung.***