PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 365 perkara periode 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024, Rabu, 17 Juli 2024.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 105,1492 gram, ganja seberat 156,5156 gram, pil ekstasi seberat 1,686 gram dan 1,307 butir dan psikotropika seberat 0,4413 gram.
“Kemudian satu pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai macam jeni obat-obatan dan Kosmetik, berbagai macam senjata tajam, barang bukti elektronik handphone berbagai macam merek, uang palsu dengan total lima juta rupiah, berbagai jenis pakaian dan tas, bahan peledak jenis bom ikan dengan total berat 18,6 kilogram,” kata dia.
Helmi menjelaskan tata cara pemusnahan BB Narkotika dengan jenis sabu-sabu dan ekstasi serta psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender, dengan cairan konsentrat hingga larut.
“Kemudian dibuang ke selokan. Barang bukti berupa ganja, kosmetik, uang palsu, dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda,” bebernya.
Kajari menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 sampai dengan pasal 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.