PANTAU CRIME – Menyusul terjadinya tindak kekerasan seperti penganiayaan yang dilakukan sekelompok massa di duga dipicu salah satunya adalah hiburan malam, seperti pagelaran musik remix, sampai larut malam yang terindikasikan dijadikan ajang pesta minuman keras (miras) bahkan narkoba dalam beberapa pekan terakhir di Kabupaten Lampung Utara.
Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), mendukung langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Lampung Utara.
Seperti yang disampaikan Sekjen DPP KWIP, Fran Klin, di sekretariatan, Senin, 15 Juli 2024.
Ia menegaskan secara organisasi pihaknya mendukung langkah tegas Polres Lampung Utara untuk menertibkan hiburan malam seperti perhelatan musik remix di luar batas waktu yang ditetapkan.
“Kami mendukung langkah Polres Lampung Utara, seperti menertibkan pergelaran orgen tunggal di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan belum lama ini. Sebab, perhelatan itu diduga sudah melanggar aturan merujuk Surat Edaran Bupati Lampung Utara dengan Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal,” kata dia.
Dia mengingatkan, acara sejenis itu dapat memicu terjadinya kerawanan sosial dan gangguan Kamtibmas bila tidak segera disikapi oleh pihak berwenang dan suporrt seluruh elemen.
Sehingga sebagai contoh, kejadian seperti di Cafe Circle Kotabumi, lokasi tempat hiburan malam di gelar, yang telah terjadi dugaan tindak kriminal pengeroyokan dan penganiayaan pada warga lain, yang terindikasi dilakukan sekelompok orang.