• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, July 2, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Polsek Kedondong Ringkus Pembobol Rumah di Desa Bayas Pesawaran

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 22, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Unit Reserse Kriminal Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi disebuah rumah milik M. Hani yang beralamat di desa Bayas Jaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran pada Kamis, 6 Juni 2024 dini hari.

Pelaku berhasil di ringkus oleh Tim tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kemarin siang dirumahnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Joni Ismet, S.H lantaran diduga mencuri Sepeda Motor milik Korban. Pelaku di ketahui berinisial MSD (35) salah satu warga desa Bayas Jaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran.

Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H.,M.M, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 6 juni tahun 2024 dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah korban dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu rumah korban yang digembok.

Saat pelaku berhasil masuk, Pelaku membawa kabur Satu (1) unit sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, Korban melaporkan Ke Polsek Kedondong Guna ditindak lanjuti lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo tanpa bodi, Satu (1) set Body Motor Honda Absolute Revo, dan satu (1) buah mesin gerinda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MSD disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal Tujuh (7) Tahun Penjara.***
Source: Wahyudin
Tags: Polda LampungPolres pesawaranPolsek kedondong
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Barat Dapat Penghargaan dari Kabid Humas Polda Lampung

Next Post

Sepekan Ops Patuh Krakatau 2024, Polres Pringsewu Tindak 574 Pelanggar Lalu Lintas

Next Post

Sepekan Ops Patuh Krakatau 2024, Polres Pringsewu Tindak 574 Pelanggar Lalu Lintas

Lima Pembobol Warung di Kertosari Tanjung Bintang Digulung Polisi

Dua Remaja Asal Pesawaran Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu

Peringatan Hari Anak Nasional, Kapolda Lampung Serukan Pencegahan Kenakalan Remaja Hingga Bahaya Narkoba 

Pembawa Sabu 30 Kg Diamankan Saat Melintas di Gerbang Tol Bakauheni

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved