• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Polda Lampung Ringkus Dua Pelaku Penjualan Benih Lobster di Pesisir Barat

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
August 6, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus dua orang pelaku penyelundupan benih lobster di Pesisir Barat.

Adapun kedua pelaku bernama Renaldi Hidayat dan Randi Prastio.

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Agustus 2024.

“Mereka kita amankan karena melakukan penjualan benih lobster hingga ke Negara Vietnam,” kata Donny.

Dijelaskan Donny, kedua tersangka ini mendapatkan benih lobster dari nelayan di Pesisir Barat seharga Rp15-20 ribu per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu per ekor.

Kemudian benih lobster tersebut dikemas dan di packing oleh para pelaku yang kemudian dijual ke seseorang di luar wilayah Lampung.

“Saat ini sedang kami dalami,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Donny, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu selama dua bulan dan meraup ratusan juta rupiah per hari.

“Jadi perhari itu mereka menjual 5.000 ekor benih lobster, dikalikan saja 1 benih lobster dijual seharga Rp 150 ribu per ekor sampai ke luar negeri, jadi ratusan juta rupiah,” ungkap Donny.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7.500 benih lobster, 2 buah styrofoam box, 1 unit mesin airator, plastik bening dan 16 buah toples plastik.

“7.500 benih lobster ini jika dirupiahkan senilai Rp 1,1 Miliar. Terhadap BB benih lobster ini sudah kita lepasliarkan di pantai Pesibar,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 86 jo 12 ayat 1 dan/atau Pasal 88 jo 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana perubahan terakhir pada UU RI No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun.

Disinggung adanya banyak pengepul benih lobster di Pesisir Barat, Donny menjelaskan pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Benih lobster ini kan dilarang pemerintah untuk dilakukan penangkapan dan diperdagangkan, informasi itu akan kami dalami, apakah mereka menjual sampai luar negeri atau seputaran wilayah sekitar saja, itu juga merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Kedepannya, tambah Donny, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan edukasi kepada para nelayan yang belum mengetahui bahwa benih lobster dilarang diperdagangkan.

“Mungkin akan kita berikan edukasi ke mereka karena kasihan jika nelayan dilakukan penindakan karena tidak mengetahui pelanggaran hukum ini,” pungkasnya.***
Tags: Mabes PolriPolda LampungPolres Pesisir Barat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Tanjung Senang Amankan Pelaku Jambret

Next Post

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara ke Pengadilan

Next Post

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara ke Pengadilan

Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau, Sejumlah Dokumen Disita 

Kejari Pesawaran Beri Penyuluhan Hukum kepada 31 Kepala Desa

 Cara Mengamankan Identitas Digital Anda: Langkah-langkah Penting

 Cara Mengamankan Identitas Digital Anda: Langkah-langkah Penting

Mencegah Pencurian Identitas di Media Sosial: Langkah-langkah Penting

Mencegah Pencurian Identitas di Media Sosial: Langkah-langkah Penting

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

July 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved