• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 20, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau, Sejumlah Dokumen Disita 

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
August 7, 2024
in Hukum, Peristiwa
A A

Ist

PANTAU CRIME – Tim Penyidik Kejati Lampung yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Amin, melakukan penggeledahan pada kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung di Jalan P. Emir M Noer Nomor 11a, Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu, 7 Agustus 2024.

Penggeledahan tersebut didampingi oleh pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Tim penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, dimana perkara tersebut bermula pada tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung, hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp.87.156.366.242,00,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp.71.942.254.000,00,- yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Di dalam proses pemeriksaan ini ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan tersebut yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Bahwa indikasi awal Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli.***
Tags: kejati lampungPDAM Way Rilau
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara ke Pengadilan

Next Post

Kejari Pesawaran Beri Penyuluhan Hukum kepada 31 Kepala Desa

Next Post

Kejari Pesawaran Beri Penyuluhan Hukum kepada 31 Kepala Desa

 Cara Mengamankan Identitas Digital Anda: Langkah-langkah Penting

 Cara Mengamankan Identitas Digital Anda: Langkah-langkah Penting

Mencegah Pencurian Identitas di Media Sosial: Langkah-langkah Penting

Mencegah Pencurian Identitas di Media Sosial: Langkah-langkah Penting

Nama Abi Hasan Muan Kian Santer Disandingkan dengan Mirza untuk Bacawagub

Nama Abi Hasan Muan Kian Santer Disandingkan dengan Mirza untuk Bacawagub

UIN Raden Intan Lampung Gelar Diskusi Tentang Implementasi Peraturan Lingkungan Hidup

UIN Raden Intan Lampung Gelar Diskusi Tentang Implementasi Peraturan Lingkungan Hidup

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

June 19, 2025
Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

June 19, 2025
Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

June 19, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved