PANTAU CRIME– Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan hidup dengan mengadakan diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.” Diskusi ini diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan M.Ag, yang mewakili Rektor UIN RIL. Dalam sambutannya, Prof. Idrus menekankan bahwa isu lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak hanya terbatas pada tindakan sehari-hari seperti membuang sampah dengan benar. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Prof. Idrus mengapresiasi Peraturan MA No. 1 Tahun 2023, yang dianggap membuka ruang untuk kritik, masukan, dan implementasi yang nyata. “Peraturan ini sangat relevan karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” tambahnya. Ia juga memberikan pujian kepada UKM Maharipal atas inisiatif mereka dalam melindungi lingkungan hidup.
Diskusi tersebut menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang dan dimoderatori oleh Novrizal Fahmi M.I.Kom. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, menjelaskan aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 secara daring. Dr. Syamsul menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dan kesiapan melawan ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, menyoroti perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan ini untuk pelestarian lingkungan hidup. Ia menyatakan bahwa Perma No. 1 Tahun 2023 mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum., Akademisi UIN RIL, menyampaikan harapannya bahwa pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2023 akan membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan di Indonesia, dengan catatan keberhasilannya tergantung pada kesiapan aparat hukum serta partisipasi aktif masyarakat.
Iwan Misthohizzaman, M.Hum., seorang pegiat lingkungan dan demokrasi, mengulas isu-isu penting seperti krisis hutan dan perampasan ruang pesisir, serta menekankan perlunya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL, Muh Abdul Rouf Fansuri, mengapresiasi kehadiran peserta dari berbagai kalangan termasuk pegiat alam, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, dan organisasi kemahasiswaan. Acara ini diharapkan dapat menjadi platform diskusi dan pertukaran pengalaman untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.***