PANTAU CRIME– Seorang petugas PLN bernama NS (21) dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tewas akibat tersengat arus listrik saat menjalankan tugas di Dusun II, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Insiden tragis ini terjadi ketika korban bersama tiga rekannya sedang melakukan perbaikan instalasi jaringan listrik di lokasi tersebut. Saat menerima laporan kejadian ini, Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, beserta anggota, segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.
“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan korban tewas di tempat akibat tersengat listrik. Kami segera mengevakuasi jenazahnya,” ujar AKP Supriyanto.
Menurut keterangan saksi, korban sudah mengenakan alat pelindung diri saat bekerja. Namun, sekitar 10 menit setelah memulai pekerjaan, korban diduga salah memegang kabel bertegangan tinggi, yang akhirnya menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AKA Medika, Kecamatan Bandar Sribhawono, sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai kecelakaan kerja dan memutuskan untuk tidak melakukan otopsi.
“Kami juga melakukan pengawalan terhadap jenazah menuju rumah duka,” tutup AKP Supriyanto.***