PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial MN (40) asal Pringsewu ditangkap polisi terkait kasus pembobolan rumah dan pencurian empat unit handphone di rumah Apri Iwantoro, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, pada Rabu, 24 Juli 2024. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Gadingrejo setelah tersangka kembali ke kampung halamannya.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa MN, yang bekerja sebagai buruh tani, diamankan di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. “Tersangka kami tangkap saat pulang kampung setelah sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di Lampung Barat,” ujar AKP Hasbulloh pada Minggu (18/8/2024).
Tersangka diduga mencuri empat unit handphone senilai Rp10 juta dari rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan batang bambu, kemudian mengambil ponsel yang ada di kamar dan meja ruang TV. Setelah perbuatannya, MN melarikan diri ke Lampung Barat dan bekerja di perkebunan kopi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua dari empat ponsel yang dicuri. Satu ponsel lainnya dijual oleh tersangka, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sedangkan satu ponsel lagi diklaim tersangka telah hilang. “Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi dan mengaku tidak memiliki pekerjaan,” tambah AKP Hasbulloh.
MN, yang merupakan residivis dengan catatan kriminal terkait pencurian, kini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.***