PANTAU CRIME— Tim TEKAB 308 Presisi dari Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan di SMPN 02 Simpang Sari. Penangkapan ini diumumkan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kasus pencurian terjadi pada Jumat malam, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4.150.000.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap tiga tersangka: ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang dicurigai sebagai penadah barang curian. Para pelaku diduga merusak jendela untuk masuk ke sekolah dan mengambil barang-barang tersebut.
Panit I Reskrim, Iptu Mahmudi, S.H., yang mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat dalam kasus ini. “Kami sangat menghargai bantuan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Iptu Mahmudi.
Iptu Mahmudi juga menekankan pentingnya kewaspadaan publik. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan. Ini akan membantu kami untuk bertindak cepat dan menanggulangi kriminalitas di wilayah kita,” tambahnya.
Dia menegaskan komitmen Polres Lampung Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tutupnya.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti telah diamankan, dan para tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.***