PANTAU CRIME – Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun 2017-2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 7 Agustus 2024.
Nama-nama terdakwa yang dilimpahkan yakni WP dan terdakwa AA. Dimana, kedua terdakwa dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban fiktif.
“Para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH sebagai berikut :
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.