PANTAU CRIME – Ys (43 tahun) telah melaporkan dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang anak di bawah umur ke Polres Lampung Timur pada Senin, 29 April 2024. Korban yang berusia 12 tahun dan berinisial FS dilaporkan telah menjadi korban perundungan sejak September 2023 oleh teman sekamarnya di Pondok Pesantren ADAG di wilayah Kecamatan Batanghari.
“Anak saya, FS, masih bersabar atas perlakuan tersebut. Namun, semakin lama, perundungan tersebut berkembang menjadi perlakuan fisik yang terjadi antara akhir Februari dan akhir Maret 2024,” jelas Ys.
FS tidak berani mengungkapkan masalah ini kepada orang tua, hanya kepada adik dan kakeknya. Namun, Ys dan suaminya mulai curiga ketika melihat anak mereka terlihat trauma ketika ditanya tentang kehidupannya sehari-hari di pondok.
Setelah mendengar cerita dari adik dan kakek FS, Ys bersama suaminya dan kakek FS melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Timur untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami merasa kecewa karena tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak pondok pesantren. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melapor ke Polres Lampung Timur. Kami berharap agar masalah perundungan ini dapat segera diatasi agar tidak terjadi lagi pada santri lainnya,” harapnya.
Di sisi lain, saat dihubungi melalui telepon genggam, Pengasuh Pondok Pesantren ADAG, Hafis Wahidin, mengklaim bahwa apa yang terjadi bukanlah perundungan, melainkan aktivitas berlebihan sejumlah santri terhadap FS.
Hafis melanjutkan bahwa setelah mendapat pengaduan dari wali santri FS, pihak pondok pesantren telah berusaha melakukan mediasi antara wali santri korban dan wali santri yang diduga sebagai pelaku.
“Meskipun telah berusaha melakukan mediasi antara wali santri, upaya tersebut tidak berhasil karena ketidakhadiran wali santri FS. Kami akan menjadwalkan kembali upaya mediasi untuk mencapai penyelesaian yang tepat,” katanya.***