PANTAU CRIME – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang oknum anggota LSM yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pemerasan. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (28/4), mengumumkan bahwa tersangka dengan inisial AK, seorang warga Kecamatan Pasir Sakti, telah ditangkap.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap SY, seorang Kepala Dusun di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4) sebelumnya. Tersangka, AK (40 tahun), diduga menggunakan ancaman terhadap korban terkait dugaan pengalihan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya diterima oleh salah satu warga, namun dialihkan kepada pihak lain.
Ancaman tersebut membuat korban merasa terancam, dengan tersangka menuntut uang sebesar 20 juta rupiah agar masalah tersebut diselesaikan. Akibat ketakutan, korban memberikan sejumlah uang sebesar 10 juta rupiah kepada tersangka sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur merespons cepat laporan dari korban dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***