• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, June 22, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Terbukti Selewengkan Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara

MeldabyMelda
June 5, 2025
in Kriminal
A A
Terbukti Selewengkan Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara

PANTAU CRIME — Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua hakim anggota, Charles Kholidy, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H.. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta.

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… dan menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Aria Veronica di ruang sidang.

Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara. Selain itu, Fitra juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp582.471.369. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talangpadang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan hakim,” jelas Topo.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Juni 2024, ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus, dan penetapan tersangka serta penahanan dilakukan pada September 2024. Fitra, yang merupakan ASN aktif di Pemkab Tanggamus, sempat menjalani pemeriksaan intensif selama hampir enam jam sebelum ditahan.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengungkap bahwa total kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh Fitra mencapai lebih dari Rp550 juta. Modusnya antara lain berupa mark-up kegiatan dan tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, meski dokumen pertanggungjawaban (SPj) seolah-olah menyatakan sudah disalurkan.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: FitraYunistiawanKejaksaanTanggamusKorupsiDanaDesaTipikorLampungVonisKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta dari Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Next Post

Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor di Kebun Jagung, Barang Bukti Sajam dan Kunci T Diamankan

Next Post
Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor di Kebun Jagung, Barang Bukti Sajam dan Kunci T Diamankan

Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor di Kebun Jagung, Barang Bukti Sajam dan Kunci T Diamankan

Polisi Tertibkan Lalu Lintas Pagi di Depan Sekolah, Wujud Kepedulian Polres Pesawaran pada Keselamatan Pelajar

Polisi Tertibkan Lalu Lintas Pagi di Depan Sekolah, Wujud Kepedulian Polres Pesawaran pada Keselamatan Pelajar

Polres Pesawaran Gelar Pam Rawan Pagi, Jaga Ketertiban di Titik Rawan Lalu Lintas

Polres Pesawaran Gelar Pam Rawan Pagi, Jaga Ketertiban di Titik Rawan Lalu Lintas

Panen Raya Jagung di Lampung Selatan: Polres dan Petani Bahu Membahu Wujudkan Swasembada Pangan

Panen Raya Jagung di Lampung Selatan: Polres dan Petani Bahu Membahu Wujudkan Swasembada Pangan

Kejari Pringsewu Sita Dana Titipan dari 13 Kepala Pekon Terkait Kasus Bimtek 2024

Kejari Pringsewu Sita Dana Titipan dari 13 Kepala Pekon Terkait Kasus Bimtek 2024

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

June 21, 2025
Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

June 21, 2025
Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

June 19, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved