PANTAU CRIME — Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua hakim anggota, Charles Kholidy, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H.. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta.
“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… dan menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Aria Veronica di ruang sidang.
Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara. Selain itu, Fitra juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp582.471.369. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talangpadang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan hakim,” jelas Topo.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Juni 2024, ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus, dan penetapan tersangka serta penahanan dilakukan pada September 2024. Fitra, yang merupakan ASN aktif di Pemkab Tanggamus, sempat menjalani pemeriksaan intensif selama hampir enam jam sebelum ditahan.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengungkap bahwa total kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh Fitra mencapai lebih dari Rp550 juta. Modusnya antara lain berupa mark-up kegiatan dan tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, meski dokumen pertanggungjawaban (SPj) seolah-olah menyatakan sudah disalurkan.***