PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui proses penyidikan intensif, tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp278 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Tahun 2024. Jika digabung dengan tahap sebelumnya, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp426 juta.
Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung ke penyidik pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, di kantor Kejari Pringsewu, dan langsung disita serta disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pengawalan ketat dan pendampingan dari petugas bank.
Rincian Dana yang Diselamatkan
- Rp28 juta berasal dari 14 Kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyetor Rp2 juta. Dana ini diketahui sebagai cashback yang diterima setelah pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon ke pihak penyelenggara.
- Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, selaku penyelenggara kegiatan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN). Dana ini merupakan sebagian keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Sebelumnya, pada tahap awal, penyidik Kejari telah menerima pengembalian sebesar Rp148 juta, sehingga total pengembalian saat ini mencapai Rp426 juta.
Peringatan dan Imbauan Tegas dari Kejari
Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan terus menggali aliran dana serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan ini.
Kejaksaan juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat segera mengembalikan dana yang diterima untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah cepat dan transparan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pelajaran bagi seluruh aparatur agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan tidak menyalahgunakan program pembangunan untuk keuntungan pribadi.***