PANTAU CRIME – Langkah pengusutan dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan perkembangan. Pada Kamis (5/6/2025), 13 kepala pekon di Kecamatan Adiluwih menyerahkan uang titipan sebesar Rp26 juta kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Setiap kepala pekon menyetor Rp2 juta, yang merupakan bagian dari uang saku (cashback) yang mereka terima usai mengikuti Bimtek. Dana itu sebelumnya dibayarkan sebesar Rp13 juta per orang kepada pihak penyelenggara, yakni LPPAN (Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara).
Penyerahan uang dilakukan di kantor Kejari Pringsewu pada pukul 15.00 WIB, dengan disaksikan perwakilan dari Bank Mandiri Cabang Pringsewu guna memastikan transparansi dan keaslian uang. Dana tersebut langsung disita dan disetor ke rekening negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Total Pengembalian Mencapai Rp488 Juta
Dengan tambahan titipan terbaru ini, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dikumpulkan Kejari Pringsewu mencapai Rp488 juta. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini secara tuntas dan profesional.
Bimtek Bermasalah, Aparatur Pekon Terseret
Kegiatan Bimtek yang dimaksud ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pekon, namun diwarnai praktik yang mengarah pada penyimpangan. Kasus ini mencuat karena muncul indikasi bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk dugaan manipulasi anggaran dan pemberian cashback yang tidak sesuai aturan.***