PANTAU CRIME – Sebuah video yang memperlihatkan tiga wartawan menyampaikan permohonan maaf secara paksa viral di media sosial pada Kamis (5/6/2025). Peristiwa ini bermula dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara sekaligus Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas di wilayah tersebut.
Ketiga wartawan, Yuheri, Reky, dan Roni, awalnya hendak bertemu Penjabat Kepala Pekon Sukananti, Arnan, untuk membahas kerjasama publikasi. Namun, janji tersebut gagal terpenuhi dan mereka hanya bertemu Juru Tulis desa yang kemudian pergi tanpa pemberitahuan. Merasa diabaikan, wartawan tersebut mencoba mendatangi rumah Arnan.
Di sinilah konflik bermula. Wartawan dipanggil kembali ke balai pekon, lalu didatangi oleh Teuku Wahyu yang menuntut mereka membuat video permintaan maaf. Mereka mengaku terpaksa melakukannya karena tidak diberi izin keluar dari pekon.
“Kami merasa seperti disandera. Dipaksa buat video minta maaf karena dianggap masuk tanpa izin saat bertamu,” ujar Yuheri, Jumat (6/6/2025).
Yuheri juga mengkritik sikap Arnan yang dianggap tidak profesional karena menghilang tanpa kabar saat jadwal pertemuan yang telah disepakati. Ia menyayangkan tindakan oknum pengacara tersebut yang mengintimidasi dan mencoreng nama baik profesi wartawan.
Ketiga wartawan ini berencana mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran video permintaan maaf paksa yang dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Lampung Utara, Bambang Irawan, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
“Jika ada masalah, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan cara intimidasi dan paksaan,” tegas Bambang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat pemerintah dan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dan melindungi hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.***