PANTAU CRIME – Sebuah operasi penangkapan mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa (7/5), di mana petugas berhasil menangkap tersangka pelaku curanmor yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YS (30), warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, YS merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor asal Tanggamus. Dia ditangkap karena terlibat dalam pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada Juli 2023.
Kendaraan tersebut dicuri saat sedang diparkir di halaman rumah warga, saat pemiliknya sedang menonton pertunjukan kuda kepang.
Kepolisian juga mengungkap bahwa YS dan komplotannya telah melakukan serangkaian pencurian di wilayah Tanggamus dan sekitarnya. Mereka cenderung menyasar kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Saat ini, YS telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Keterlibatan YS dalam kasus-kasus curanmor di Pringsewu masih sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk kepemilikan uang palsu yang ditemukan bersamanya. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya untuk mengungkap seluruh keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.***