Hukum

Harga Murah Jadi Daya Tarik, Rokok Ilegal Diduga Makin Marak di Lampung Selatan

PANTAU CRIME- Rokok ilegal yang marak beredar di Kabupaten Lampung Selatan sebagian diduga berasal dari Pulau Jawa dan sebagian lainnya merupakan produk lokal dari Sumatera.

Rokok tanpa cukai tersebut disebut masuk melalui sejumlah jalur, termasuk dari Pelabuhan Merak, Banten, dan kemudian melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Di Lampung Selatan, peredaran rokok yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tersebut disebut berlangsung secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.

Peredaran rokok ilegal dinilai dapat berdampak terhadap pendapatan negara dari sektor cukai tembakau serta dana pembangunan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dari seberang (Pulau Jawa, red.) pakai mobil pribadi, baru disebar. Masing-masing jenis dan merek rokok. Sepertinya di setiap kecamatan ada pemainnya. Di Kalianda saja banyak pemainnya,” ujar sumber wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa, 29 September 2026.

“Selain mobil pribadi, mereka juga kadang pakai mobil omprengan jenis truk atau boks. Tik-tik turunnya di sekitar Jalan Lintas Timur, Bandar Lampung, Sidomulyo dan Kalianda, Lampung Selatan,” tambah sumber tersebut.

Sumber tersebut juga mengaku pernah ditawari untuk menjadi bagian dari distributor rokok ilegal. Jika benar, praktik tersebut berpotensi berdampak terhadap perusahaan rokok resmi yang taat membayar pajak.

“Saya pernah ditawari untuk jadi distributor juga, yang nawari orang dari Bandar Lampung. Belum saya terima tawarannya,” tambah dia.

Distribusi Menyasar Warung hingga Online

Bani, warga Kalianda, mengatakan penyuplai rokok ilegal ke warung-warung kecil, terutama di pedesaan, umumnya dilakukan oleh sales menggunakan sepeda motor maupun mobil pribadi.

“Mereka pakai motor dan mobil datang ke warung-warung,” ujar lelaki yang mengaku sebagai penikmat rokok ilegal itu, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Bani, praktik jual beli rokok ilegal saat ini tidak hanya berlangsung secara langsung di warung-warung.

Ia menyebut transaksi juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan cara tertentu untuk menyamarkan barang yang dibeli.

“Caranya buka aplikasi Chrome, ada webnya tapi caranya disamarkan belinya. Misalnya shampo berarti rokok,” tambah Bani, warga Kalianda.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan, rokok ilegal tersebut disebut telah menjadi konsumsi sebagian masyarakat secara terbuka.

“Ya gimana, kalau rokok resmi kan mahal, harganya rata-rata di atas Rp20 ribu semua. Ini kan murah,” ujar Boyak, warga Kalianda.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya yang mengaku sebagai konsumen rokok serupa.***