Hukum

Rp271,5 Miliar PI PT LEB Dipertanyakan, LSM PRO RAKYAT Minta Dasar Perhitungan Dibuka

PANTAU CRIME- Perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (WK PHE OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi Arinal Djunaidi pada Rabu (30/9/2026), perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Laporan mengenai putusan sela tersebut menyebut proses persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PI 10 persen melalui PT LEB. Sejumlah pihak juga disebut berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian LSM PRO RAKYAT.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah meminta Kejaksaan Tinggi Lampung menggali seluruh rangkaian proses pengelolaan PI, termasuk aspek administrasi pemerintahan, proses penunjukan PT LEB, pembayaran dari PHE OSES hingga dugaan aliran dana kepada pihak lain.

Menurut Aqrobin, tahap pembuktian di persidangan harus menjadi ruang untuk menjelaskan bagaimana seluruh proses tersebut berlangsung.

“Pertanyaan kami sederhana, proses penunjukan PT. LEB melalui administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, tentu ada dokumen, pejabat yang memproses, dasar keputusan dan mekanisme yang dilalui. Persuratan dan pengajuan ke PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Semua itu harus dibuka dalam persidangan,” kata Aqrobin.

Ia juga mempertanyakan dasar pembayaran PI kepada PT LEB apabila dalam perkara terdapat perdebatan mengenai persyaratan dan kewenangan perusahaan tersebut sebagai penerima atau pengelola PI.

“Kalau memang sejak awal ada persoalan mengenai persyaratan atau kewenangan PT. LEB sebagai penerima atau pengelola PI, maka harus dijelaskan pula atas dasar apa PHE OSES kemudian melakukan pembayaran kepada PT. LEB. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan pada proses administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk peran mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, yang dalam pernyataan LSM tersebut disebut dengan inisial FD.

Aqrobin meminta aparat penegak hukum menjelaskan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses administrasi dan pengambilan keputusan telah dilakukan.

“Kalau Sekda saat itu sudah diperiksa, publik tentu ingin mengetahui apa yang terungkap dari pemeriksaan tersebut. Siapa yang menginisiasi, siapa yang memproses administrasi, siapa yang memberikan rekomendasi dan bagaimana proses tersebut sampai kepada pembentukan serta penunjukan pengelolaan Participating Interest (PI) oleh PT LEB,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menuduh pejabat tertentu melakukan tindak pidana.

“Semua harus berdasarkan bukti. Jabatan seseorang tidak otomatis membuat orang tersebut bersalah. Tetapi setiap orang yang memiliki peran dalam suatu rangkaian peristiwa harus diperiksa apabila keterangannya relevan untuk mengungkap perkara,” kata Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejati Lampung membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap pihak PHE OSES, terutama terkait dasar pembayaran kepada PT LEB, dokumen pengalihan PI, persetujuan regulator serta dasar perhitungan nilai pembayaran.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjelaskan perbedaan angka yang muncul dalam pemberitaan dan dokumen perkara.

Dalam pemberitaan perkara, nilai PI disebut sekitar Rp271,5 miliar. Sementara dalam dakwaan jaksa terdapat angka realisasi dana dan kerugian negara dengan nominal berbeda. Laporan persidangan juga mencatat adanya dakwaan terkait pengelolaan PI 10 persen dan nilai kerugian negara yang disebut dalam persidangan.

“Kejsaksaan Tinggi Lampung harus terang, transparan bagaimana angka tersebut muncul. Apakah nilai sekitar Rp271 miliar itu nilai hak Participating Interest (PI), nilai kontraktual, atau realisasi pembayaran? Apakah PI sudah sesuai dengan perhitungan produksi dan lifting pada saat itu? Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen,” kata Aqrobin.

Ia juga meminta proses pembayaran ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, dasar perhitungannya hingga rekening yang menerima aliran dana.

“Kalau memang pembayaran dilakukan oleh perusahaan negara, tentu ada dasar administrasi dan perhitungan yang dapat diperiksa. Kami minta buka semuanya secara objektif, terbuka dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Johan Alamsyah menyoroti adanya nama pimpinan DPRD Provinsi Lampung saat itu yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan aliran dana.

Dalam laporan mengenai dakwaan, jaksa disebut mencantumkan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan DPRD Lampung.

Menurut Johan, apabila dalam persidangan ditemukan bukti mengenai pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan DPRD, aparat penegak hukum perlu menelusuri fakta tersebut berdasarkan bukti.

“Harus jelas siapa yang menerima, kapan diberikannya, melalui siapa, berasal dari rekening mana, untuk kepentingan apa dan apa kaitannya dengan kewenangan atau jabatan penerima,” ujar Johan.

Johan juga meminta proses administrasi di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024 turut diperiksa apabila terdapat dokumen yang relevan dengan perkara.

Ia menyebut dokumen seperti surat, notulensi, disposisi, agenda rapat, komunikasi maupun dokumen administrasi lainnya perlu ditelusuri untuk melihat hubungan antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, PHE OSES dan perusahaan BUMD yang berkaitan dengan pengelolaan PI.

“Ini bukan tuduhan kepada Sekretaris DPRD atau pejabat tertentu. Kami hanya meminta seluruh dokumen dan fakta peristiwa diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejati Lampung menjelaskan status aset yang sebelumnya telah disita dalam perkara.

Kejati Lampung pada April 2026 menyatakan barang bukti hasil penggeledahan dari aset Arinal Djunaidi senilai sekitar Rp38,5 miliar telah disita pada 3 September 2025. Kejati juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan dalam perkara terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara PT LEB dan telah dilimpahkan untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Johan mengatakan status dan keterkaitan setiap aset perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berjalan.

“Kalau penyidik menemukan bukti bahwa ada harta benda yang merupakan hasil tindak pidana dan kemudian disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu penerapan ketentuan TPPU perlu dikaji,” katanya.

Menurut LSM PRO RAKYAT, pertanyaan utama dalam perkara PT LEB bukan hanya mengenai siapa yang telah menjadi terdakwa, tetapi bagaimana seluruh rangkaian pengelolaan PI 10 persen tersebut berlangsung.

Mulai dari siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memproses administrasi, bagaimana PT LEB ditunjuk, bagaimana pembayaran dari PHE OSES dilakukan, bagaimana nilai PI dihitung, hingga bagaimana dana tersebut kemudian dikelola dan dialirkan.

LSM tersebut juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak lain apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan atau pertanggungjawaban hukum.

“Jangan sampai kasus ini berhenti cukup di mantan kepala daerah, hingga mata rantai lainnya tidak dijelaskan. Jangan juga sampai berkembang di masyarakat seakan kasus ini terjadi karena politik. Biarkan dokumen, saksi, ahli dan fakta persidangan yang berbicara,” pungkas Johan.

Aqrobin mengajak masyarakat tetap mengawal jalannya persidangan dan memperhatikan proses pembuktian perkara.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawasi dan mengawal kasus PT LEB ini sampai tuntas,” tutup Aqrobin.***