Hukum

Rokok Ilegal Murah Meriah, Peredaran di Kalianda Perlu Diusut

PANTAU CRIME- Peredaran rokok yang diduga ilegal atau tanpa pita cukai resmi masih menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Selatan. Di tengah upaya pemberantasan oleh Bea Cukai dan kepolisian, sejumlah merek rokok diduga masih diperjualbelikan di wilayah Kalianda, ibu kota Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah merek rokok diduga tanpa pita cukai beredar di pasaran. Beberapa di antaranya disebut memiliki peminat, seperti Toracinno, GP Melon, dan Marlong. Penjualannya diduga dilakukan secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.

Sejumlah warga menyebut harga yang relatif murah menjadi salah satu alasan rokok tersebut diminati pembeli. Eko, warga Kelurahan Way Urang, mengatakan rokok merek Toracinno dijual dengan harga Rp17 ribu.

“Toracinno, harganya Rp17 ribu,” ujar Eko, Jumat (6/11/2026).

Hal serupa disampaikan Wilko, warga Jalan Cinta, Kalianda. Ia menyebut rokok merek GP Melon dijual dengan harga Rp14 ribu.

“Kalau GP Melon harganya Rp14 ribu. Karena harganya murah makanya banyak orang beli,” kata Wilko.

Sementara itu, Adi, warga lainnya, mengaku pernah diminta membelikan rokok merek Marlong dengan harga Rp12 ribu.

Bahkan, seorang warga mengaku menerima penawaran melalui pesan WhatsApp untuk pembelian rokok dalam jumlah besar. Dalam pesan tersebut, ditawarkan sekitar 300 slop dengan harga Rp85 ribu per slop.

Rokok Marlong Pernah Diamankan dalam Operasi

Dugaan peredaran rokok tanpa cukai di Kalianda menjadi perhatian setelah sebelumnya Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama kepolisian mengamankan muatan rokok ilegal pada Kamis (22/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 10 juta batang rokok atau 1.250 karton jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marlong. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp14,8 miliar.

Rokok tersebut diangkut menggunakan tiga truk bernomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV. Petugas juga mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan rokok ilegal tersebut.

Meski demikian, penindakan terhadap satu pengiriman tidak serta-merta membuktikan adanya keterkaitan dengan penawaran atau penjualan rokok yang disebut warga di Kalianda. Dugaan hubungan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pengamat Minta Penindakan Menyasar Pemasok Besar

Pengamat sosial sekaligus praktisi hukum Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai penjualan rokok tanpa cukai dapat menimbulkan persoalan hukum dan merugikan penerimaan negara. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan risiko kesehatan akibat konsumsi rokok.

“Kalau kerugian negara jelas dari cukai, untuk masyarakat pengonsumsi sudah dijelaskan di kemasan rokok itu tertera tulisan mengandung 4.000 zat kimia berbahaya dan 40 zat penyebab kanker. Ini kan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Napoleon, Jumat (6/11/2026).

Namun, ia menyarankan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar warung-warung kecil yang menjual rokok tersebut. Menurutnya, pengecer perlu diberikan edukasi, sementara aparat sebaiknya menelusuri pihak yang memasok dan mengendalikan peredarannya.

“Warung pengecer itu cukup diberikan edukasi hukum saja dan dijadikan alat bukti petunjuk untuk mengungkap para cukongnya. Yang dikejar ya cukongnya,” sarannya.

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kalianda perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat berwenang. Konfirmasi dari Bea Cukai, kepolisian, serta pihak terkait diperlukan untuk memastikan asal barang, jalur distribusi, dan pihak yang bertanggung jawab.***